Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 di Kecamatan Balapulang
25 Februari 2026 | Administrator
Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 Sukses Digelar di Pendopo Kecamatan Balapulang Balapulang, 23 Februari 2026 - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 di Pendopo Kecamatan Balapulang.
Acara yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Balapulang, Operator PBB-P2 Desa, perwakilan Bapenda Kabupaten Tegal, serta perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai kebijakan, ketentuan, insentif, serta kemudahan pelayanan pajak daerah tahun 2026. Materi disampaikan secara komprehensif mulai dari dasar hukum hingga aplikasi digital e-SPPT.
Dasar Hukum dan Kebijakan Utama
Kegiatan dibuka dengan penjelasan dasar hukum, yaitu:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
• Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
• Peraturan Daerah Kabupaten Tegal No. 08 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
• Peraturan Bupati Tegal No. 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PDRD. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% dari dasar pengenaan NJOP, dan 0,1% khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Besaran persentase dasar pengenaan disesuaikan dengan total NJOP: 38,5% (≤ Rp1 miliar), 80% (Rp1–5 miliar), 90% (Rp5–20 miliar), dan 100% (di atas Rp20 miliar).
Jatuh Tempo dan Keringanan Pajak
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai keringanan, pengurangan, dan penghapusan pajak bagi:
• Wajib Pajak (WP) pribadi berpenghasilan rendah;
• WP Veteran;
• Korban bencana alam;
• Lahan pertanian dengan hasil terbatas.
Diskon pajak diberikan dalam bentuk pemotongan tagihan dan tunggakan (diatur oleh Keputusan Bupati), sedangkan penghapusan atau pengurangan sanksi denda administratif dapat diajukan secara resmi maupun kolektif melalui kepala desa. Sanksi dan Insentif Desa
Denda administratif sebesar 1% per bulan dari pokok pajak (maksimal 24 bulan). NOP akan diblokir jika tidak memenuhi kewajiban selama 3 tahun berturut-turut. Pengaktifan kembali NOP memerlukan permohonan (online/offline), pelunasan tunggakan, dan penunjukan NOP.
Bapenda juga menyampaikan insentif desa lunas pajak:
• Juara 1–3 kecamatan: Rp6 juta, Rp5 juta, Rp4 juta;
• Juara 1–3 desa: Rp3 juta, Rp2,5 juta, Rp2 juta. Hubungan Pajak dengan Bagi Hasil dan Mandatory Desa
Materi selanjutnya menekankan sinergi antara pajak daerah dan bagi hasil PDRD sesuai UU No. 1/2022. Semakin tinggi pendapatan asli daerah, semakin besar dana bagi hasil yang diterima desa, sehingga meningkatkan kemandirian fiskal desa. Bagi hasil PDRD wajib digunakan untuk:
• Biaya penyelenggaraan pemerintahan desa (minimal 10% untuk operasional PDRD);
• Biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Fokus operasional meliputi pendataan, penyampaian SPPT, penyuluhan, transportasi, dan honorarium. Pembinaan dilakukan oleh Dinas PMD, Bapenda, BPKAD, dan Camat. Realisasi PBB-P2 di bawah 75% hingga akhir tahun dapat mengakibatkan penundaan atau pengurangan pencairan triwulan IV.
Desa Mandiri & Desa Digital
Dua kategori desa unggulan diperkenalkan:
• Desa Mandiri Pengelolaan PBB-P2: memiliki akses pelayanan baik dan mampu mendorong pemutakhiran data secara mandiri.
• Desa Digital Pengelolaan PBB-P2: telah memanfaatkan teknologi informasi secara terintegrasi dan mendorong pembayaran non-tunai. Desa yang memenuhi kriteria akan menerima insentif Rp25.000.000,- yang disalurkan pada triwulan I tahun berikutnya berdasarkan penilaian tertinggi. e-SPPT dan Pembayaran Online
Puncak sosialisasi adalah pengenalan e-SPPT PBB-P2 berdasarkan Perbup No. 54 Tahun 2025. Wajib pajak dapat mengakses SPPT digital melalui aplikasi BSG Mobile (mendaftar dengan nomor WhatsApp, mendaftarkan NOP). e-SPPT bukan pengganti SPPT fisik, melainkan alternatif yang lebih cepat, efisien, dan ramah lingkungan.
Kanal pembayaran online yang tersedia meliputi:
• Mobile Banking: Bima, BRI Mobile, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri;
• Dompet Digital: DANA, OVO, GoPay;
• Marketplace: Shopee, Tokopedia, Blibli.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang sangat antusias. Para kepala desa dan operator menyambut baik program ini karena memberikan kepastian, kemudahan, serta insentif nyata bagi desa yang aktif. Kepala Desa Balapulang menyatakan, “Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan e-SPPT dan insentif desa, kami semakin termotivasi untuk mencapai realisasi 100%.” Bapenda Kabupaten Tegal berharap sosialisasi serupa dapat terus digelar di seluruh kecamatan agar target penerimaan PDRD 2026 tercapai dan kemandirian desa semakin meningkat. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.
Mari bersama mewujudkan Balapulang yang sadar pajak, maju, dan mandiri!