Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
21 November 2025 | Administrator
Balapulang, 19 November 2025 — Kecamatan Balapulang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, serta sehat. Kegiatan ini berfokus pada tiga Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Acara ini dihadiri oleh 20 Kepala desa ataupun yang mewakili di seluruh Kecamatan Balapulang.
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya terencana dan terpadu yang mencakup pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi. Kecamatan Balapulang termasuk daerah rawan bencana, meliputi kebakaran, kekeringan, tanah longsor, hingga angin puting beliung.
Kemudian Perda KTR sendiri bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, bebas asap rokok, serta melindungi masyarakat dari bahaya paparan rokok, terutama di area-area publik. Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lain yang ditetapkan.
Terakhir adalah penyampaian materi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Pada aspek ketertiban umum, Perda ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. Setelah adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap Desa dapat menerapkan dengan baik peraturan daerah tersebut. Untuk tindak lanjutnya, pemerintah kecamatan balapulang akan memonitoring dan evaluasi hasil sosialisasi ini ke 20 desa yang ada di kecamatan balapulang.