sosialisasi-gempur-rokok-ilegal-bersama-dinas-komifo-kabupaten-tegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Dinas Komifo Kabupaten Tegal

 06 Juni 2024 |  Administrator

Kamis, 6 Juni 2024 bertempat dipendopo Kecamatan Balapulang Dinas Kominfo Kabupaten Tegal mengundang 3 kecamatan yaitu Kecamatan Balapulang, Kecamatan Margasari dan Kecamatan Pagerbarang. Masing masing kecamatan mengundang perwakilan dari desa masing masing 1 orang.

Berbeda dengan kegiatan Sosialiasi biasanya, kali ini Dinas Kominfo bersosialisasi dalam bentuk Pentas Seni Tradisional dengan Dalang sekaligus Pembawa Acara Ki Sumarjo dan Ki Sri Widodo.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dra NURHAYATI, MM mengatakan Selain Merokok tidak baik untuk Kesehatan ,merokok dengan membeli rokok ilegal juga sangat berdampak bagi pendapatan Negara.

Perwakilan dari Unit Pelayanan Bea Cukai Tegal Agung Setiawan dan Crisna memberi materi mengenai Rokok ilegal dan Cukai. Ciri ciri Rokok ilegal diantarnya tidak ada cukai, kalaupun ada cukai itu pita cukai palsu atau pita cukai bekas. Cukai tidak dilarang tetapi cukai juga tidak dianjurkan. Perderan Cukai perlu diawasi. Tahun 2022 Cukai Rokok menyumbang 218 Triliun pada APBN.

Dalam Kegiatan Tersebut Pembawa acara juga menyampaikan pesan lewat lagu " Ayo Gempur Rokok Ilegal, Rokok Ilegal ora mutu, Rokok Ilegal aja di tuku ". Yang artinya Rokok Ilegal tidak bermutu, Rokok Ilegal jangan di beli.


PENGUNJUNG