Rapat Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Balapulang
19 November 2024 | Administrator
Plt Camat Balapulang Muhammad sihabbudin S. STP dan Plt Kasi Pemtrantibum Kecamatan Balapulang Bapk Wahyu ,SKM, MM Mengadakan rapat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat mengenai aspek pelayanan publik diantaranya ada beberapa aduan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Balapulang diantaranya warung penjual obat/ minunan keras, bau menyengat kandang ayam dipermukiman, judi/togel, kerusakan jalan (sudah akan diperbaiki tahun ini) ,pengaduan parkir oleh jubir melebihi tarif jubir liar lampu PJU, dugaan penggelapan setoran PBB-2, dan keberatan kenaikan PBB-2.
Plt Camat Balapulang juga melakukan pengecekan kembali bagi surat² yang ingin ditanda tangani/ surat penting yang aka ditanda tangani ,seperti surat kematian & surat nikah dsb.
Kasi Pemtrantibum Sesuai dengan perannya trantibum yaitu membantu plt. Camat dengan ketentraman dan ketertiban umum pada masyarakat, Yaitu situasi dan kondisi yang memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tentram, tertib, dan teratur sesuai dengan wewenang dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan pemerintah No. Tahun 2018 tentang kecamatan, Pemendagri No 121 Tahun 2018.Jo pemendagri No. 36 tentang standar teknik mata pelayanan subtrantibum, Peraturan bupati tegal No. 75 Tahun 2019 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas & fungsi serta tata kerja kecamatan, Perda Kab. Tegal No. 7 Tahun 2011 tata trantibum, Peraturan bupati No. 75 tentang PGOT yang kita kordinasikan dengan satpol pp & instansi terkait.
Narasumber Bpk.Ahmad Ali dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Perda No. 27 tentang ketertiban umum diantaranya Tertib jalan, angkutan jalan, & angkutan sungai/ pantai, Tertib Jalur hijau taman & tempat umum, Tertib sungai, waduk, saluran, kolam lepas pantai & sumber mata air, Tertib lingkungan, Tertib bangunan, Tertib sosial
Tertib usaha tertentu, Tertib kesehatan, Tertib tempat hiburan & keramaian, Tertib pariwisata, Tertib pelajar, Tertib peran serta masyarakat, Tertib PNS, Lembaga pemerintah daerah aparatur pemdes & aset daerah.
Setiap orang atau badan dilarang memelihara unggas seperti sapi, babi, kerbau, burung, & hewan lainya dalan jumlah besar diwilayah padat penduduk yang pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan, Setiap orang/badan yang membuang sampah pada tempatnya, wajib mengolah sawah yang berwawasan lingkungan, Setiap orang/badan yang membuang limbah cara wajib memiliki IPAL
Bab VI Tertib usaha tertentu
Pasal 33 Setiap orang atau badan dilarang mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran & kerusakan lingkungan. Serta menganggu ketertiban umum. /Senin, 18 November 2024.