Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Perangkat Desa
17 Oktober 2024 | Administrator
Plt Camat Balapulang memberikan penjelasan Kepada Kades dan Perangkat desa Se Kecamatan Balapulang yang menghadiri undangan dipendopo Kecamatan Balapulang pada Rabu 16 Oktober 2024 bahwa apabila ada tim Monitoring dan Evaluasi dari Kecamatan harus dengan membawa Surat Perintah Tugas dari Camat. Beliau juga menambahkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Plt Camat Balapulang juga mengucapkan terimakasih terkait RKPDes sudah tepat waktu, dan untuk RKPDes Tahun 2025 - 2026 di siapkan dengan baik, dan Plt Camat Balapulang juga meminta masukan dan saran untuk disampaikan melalui beliau.
Materi Selanjutnya disampaikan Oleh Kasi Pmerintahan Desa Kecamatan Balapulang Bapak Mohamad Solehudin, S.IP , beliau menyampaikan tentang Peraturan Bupati Tegal No 76 Tahun 2016 di antaranya mengenai hari efektif kerja bagi pemerintah desa, jam dinas, pakaian dinas, dan jam pelayanan aparatur pemdes. Kasi Pemdes menyarankan untuk dilaksanakan dengan baik.
Kasi pemdes juga menambahkan untuk monitoring rekening kas desa untuk segera mempercepat pelaksanannya, jika sudah dilaksanakan tapi belum dibayar maka dipercepat pembayarannya. Dan untuk menutup rekening di akhir Desember.
Pengelolaan keuangan desa harus harus transparan, akuntebel, tertib dan disiplin, partisipasif. Prinsip pengadaan juag harus efisien, efektif, transparan, terbuka.
Kasi Pemdes juga menjelaskan kembali tugas pelaksanaan pengadaan dan tata cara pengadaan barang jasa di desa sesuai peraturan Bupati.