Rakor Penyelenggaran Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik
25 September 2024 | Administrator
Dilaksanakan di pendopo Kecamatan Balapulang dihadiri oleh Sekdes dan kasi pemerintahan se Kecamatan Balapulang mengikuti rakor yang diadakan oleh Kasi Pelayanan Publik Bapak Wahyu, SKM., MM dengan narasumber Plt Camat Balapulang dan Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Balapulang Bapak Mohamad Solehudin, SIP memberi paparan mengenai perbedaan SP (standar pelayanan) , SOP (standar operasional prosedur) dan SPM (standar pelayanan minimal).
Tujuan standar pelayanan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kasi Pemerintahan desa menambahkan materi berupa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pemerintah desa wajib memakai papan nama disebelah kanan. Surat dirjen bina pemdes Kemendagri 16 Juli 2024 perihal penegasan ketentuan perubahan tentang perangkat desa.
Desa menyesuaikan sendiri mekanismenya, untuk pengangkatan perangkat desa Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati,dan Bupati memberi persetujuan/penolakan terhadap usulan perangkat desa.
Penjaringan atau penyaringan perangkat desa membutuhkan waktu +- 3 bulan, Kepala desa melaksanakan konsultasi secara tertulis kepada Camat.
Kasi Pemdes Kecamatan Balapulang juga menambahkan bahwa proses pemberhentian perangkat desa di sebabkan karena memasuki masa pensiun, karena meninggal dunia, dan atas permintaan sendiri/mengundurkan diri. Bagi pengadan barang jasa desa untuk melihat aturan Bupati dalam tata cara pengadaan barjas .
Selasa, 24 September 2024.